Pengertian Franchise berasal dari bahasa
Perancis affranchir yang berarti to free yang artinya membebaskan.
Dengan istilah franchise di dalamnya terkandung makna, bahwa
seseorang memberikan kebebasan dari ikatan yang menghalangi
kepada orang untuk menggunakan atau membuat atau menjual
sesuatu. Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh
seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di
wilayah tertentu.
Franchise ini merupakan suatu metode untuk
melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa
ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa franchise dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan
jasa, di mana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada
individu / perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah
(franchisee), hak- hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha
tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di
suatu tempat tertentu.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN FRANCHISEE
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
RESIKO FRANCHISEE
Ada keuntungan dan kerugiannya diantara lain adalah
Menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
DAFTAR PUSTAKA
Zimmermer, Thomas W; Scarborough, Norman M. 2008. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil Edisi 5 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat
Dasar-dasar Kewirausahaan, Drs. Astim Riyanto, SH, MH, Yapemdo, Bandung
No comments:
Post a Comment